Partisipasi Politik Masyarakat di Negara Demokrasi: Studi Kasus Pemilu 2024 di Indonesia

Authors

  • A. Fikri Ainurrizqi Universitas Muhammadiyah Malang
  • Oman Sukmana Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.59012/jsb.v3i2.74

Keywords:

Publik Politik, Demokrasi, Partisipasi

Abstract

Partisipasi politik masyarakat merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan demokrasi substantif, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia. Pemilu 2024 menjadi momentum strategis untuk mengkaji dinamika partisipasi masyarakat dalam konteks demokrasi prosedural dan substantif. Penelitian ini memadukan berbagai perspektif: pertama, tantangan partai politik dalam memobilisasi kader dan sumber daya yang berkualitas, serta hambatan ideologis akibat pragmatisme politik yang mencolok sejak era reformasi. Kedua, peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi substantif melalui penegakan hukum progresif, yang dapat mendukung keadilan pemilu dengan kebijakan berbasis nilai, bukan hanya prosedur teknis. Ketiga, evaluasi pemilu serentak 2019 yang menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat hingga 81,97%, tetapi tetap menghadapi kendala teknis dan kerumitan yang memengaruhi kesadaran politik masyarakat. Berdasarkan analisis ini, penelitian merekomendasikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui reformasi kelembagaan, edukasi pemilih, dan penguatan instrumen hukum untuk memperkuat integritas demokrasi di Indonesia.

References

Z. Bisri, “Partisipasi Politik Dalam Keterbukaan Informasi Publik Studi Kasus Interaksi Pattiro dengan Pemerintah Kota Semarang,” Polit. J. Ilmu Polit., vol. 3, no. 1, pp. 47–55, 2022.

I. Putra, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Membentuk Demokrasi Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Mekanisme Judicial Review dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” J. Huk. dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 12, pp. 1210–1221, 2023.

D. Sucipto, O. Sukmana, W. Wahyudi, and N. M. Nur, “Penerapan Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024,” J. Yustisiabel, vol. 8, no. 2, pp. 232–252, 2024.

M. Amir, “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” Al-Ishlah J. Ilm. Huk., vol. 23, no. 2, pp. 115–131, 2020, doi: 10.56087/aijih.v23i2.41.

I. Irsat, H. Bonso, A. Asmadianto, and R. Maswati, “Penguatan Literasi Politik Dan Nilai Demokrasi Di Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 20–25, 2024.

D. Anggraini, A. W. Ariesta, and A. G. E. W. Wuryanta, “Pengaruh Penggunaan Instagram Terhadap Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pemilihan Umum Presiden Ri 2019,” Interak. J. Ilmu Komun., vol. 11, no. 1, pp. 1–12, 2022.

Melfianora, “PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH DENGAN STUDI LITERATUR”.

A. Z. Izza, M. Falah, and S. Susilawati, “Studi Literatur: Problematika Evaluasi Pembelajaran Dalam Mencapai Tujuan Pendidikan Di Era Merdeka Belajar,” Konf. Ilm. Pendidik. Univ. Pekalongan 2020, pp. 10–15, 2020.

R. Febriansyah and A. Husnayanti, “Analisis beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan metode FTE (Full Time Equivalent) pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah,” Tata Kelola Pemilu Di Indones., vol. 1, no. 1, pp. 42–60, 2019.

M. P. Aji and J. Indrawan, “Hambatan Dan Tantangan Partai Politik: Persiapan Menuju Pemilihan Umum 2024,” El-Wasathiya J. Stud. Agama, vol. 8, no. 2, pp. 213–230, 2020.

J. Indriawan, “Pendanaan Partai Politik oleh Negara: Mekanisme Pemberian Dana Publik kepada Partai Politik,” J. Etika dan Pemilu, vol. 3, no. 1, pp. 41–55, 2017.

Ahmad Sadzali, “Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif,” As-Siyasi J. Const. Law, vol. 2, no. 2, pp. 194–217, 2022.

M. Havez, R. Rehulina, S. Azizah, A. Hakim, and B. Al Hamid, “The Constitutional Court Verdict Constribution towards International Civil Law Development in Indonesia,” JASSP, vol. 2, no. 2, pp. 81–89, 2022.

J. Aileen, “Pemilu Serentak di Tahun 2019, Kenapa Tidak Tahun Ini?,” LBH Jakarta, Jakarta, 2014.

T. N. Aisyah, R. S. Aurellia, R. D. Sartika, N. A. K. Londo, S. F. Kurniawan, and R. Rahmawati, “Analisis Kerawanan Pemilu Indonesia Tahun 2024 di Malaysia dan Dampaknya bagi Hak Demokrasi Pekerja Migran,” Pubmedia Soc. Sci. Humanit., vol. 2, no. 4, p. 12, 2025.

N. Z. Situmorang, “Kaji Ulang Konsep Modal Sosial Dalam Masyarakat Pluralis,” 2017.

W. R. Jati, “Perilaku Memilih Rasional dalam Pemilu Indonesia Kontemporer: Perbandingan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019,” J. Adhyasta Pemilu, vol. 5, no. 2, pp. 70–84, 2022.

A. Nuhrawati, “Hukum dan Demokrasi Jalan Menuju Kesehjateraan Rakyat,” Pleno Jure, vol. 7, no. 2, pp. 16–27, 2018, doi: https://doi.org/10.37541/plenojure.v7i2.347.

A. Agustapa, “Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” J. Ilmu Huk. Pengayoman, vol. 2, no. 2, pp. 105–118, 2024.

E. Aspinall and M. Mietzner, “Indonesia’s democratic paradox: competitive elections amidst rising illiberalism,” Bull. Indones. Econ. Stud., vol. 55, no. 3, pp. 295–317, 2019.

Downloads

Published

2025-05-28

How to Cite

A. Fikri Ainurrizqi, & Sukmana, O. (2025). Partisipasi Politik Masyarakat di Negara Demokrasi: Studi Kasus Pemilu 2024 di Indonesia. Journal of Society Bridge, 3(2), 72–83. https://doi.org/10.59012/jsb.v3i2.74