Konsiliasi Pemerintah terhadap Program Jaringan Pengaman Sosial Provinsi Jambi

Authors

  • Ghina Efendi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Nahdah Khoirunnisa Effendi Perbandingan Madzhab, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.59012/jsb.v1i2.7

Keywords:

Kebijakan Pemerintah, Dana Bantuan, Covid-19

Abstract

Turunnya pemenuhan kebetuhan hidup dan penurunan ekonomi bagi masyarakat Indonesia, pemerintah membuat program dana bantuan sosial khusus untuk masyarakat terdampak corona viruse disase 19 terutama yang difokuskannya pada Jurnal ini adalah di Provinsi Jambi, selama masa pandemi COVID-19 ini penyaluran dana bansos akan dibantu oleh pemerintah melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Corona Viruse Disase 19 di sebelas Kabupaten di Provinsi Jambi. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) di sebelas kabupaten provinsi Jambi. Fokus penelitian ini pada transparasi, tanggung jawab, serta ketepatan pemerintah dalam penyaluran. Metode yang di gunakan pada penilitan ini adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan menekankan interprestasi hasil dari analisis bagaimana pemerintah provinsi Jambi menerapkan Clean Goverment dalam melakukan konsiliasi dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni transparasi dana, ketepatan serta tanggung jawab. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan cara melihat berita, website, jurnal dan artikel. Teknik analisis data dalam penelitian ini akan dilihat dari tiga indikator yaitu ketepatan, tanggung jawab, serta transparasi pemerintah dalam program Jaring Pengaman Sosial. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana bansos melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di sebelas kabupaten di Provinsi Jambi yang mana pada program ini pun memiliki kekuranggan dan yang bisa mendapatkan atau mendaftar program ini adalah orang yang sedang tidak mendapatkan bantuan sosial laninnya dan setiap yang mendaftar akan diseleksi, orang yang lulus selesksi akan mendapatkan bantuan berupa sembako yang senilai Rp 350.000 dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

References

Keputusan Mentri Sosial RI No. 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). 2020.

Undang-Undang (UU), Undang-Undang (UU) Tahun 2011 No. 13 Tentang Penanganan Fakir Miskin. 2011.

BPK, Badan Pemerintah Keuangan Tahun 2020. 2020.

Permendagri, Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2020.

BBC NEWS INDO, “Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, korban masak bantuan tak layak - 'Terpaksa kami olah, karena itu yang kami dapatkan’,” www.bbc.com/indonesia/indonesia-58301733, Jakarta, Aug. 23, 2021.

Permenku, Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementrian Negara/Lembaga. 2015.

M. I. Islamy, “Reformasi Pelayanan Publik,” Makal. Pelatih. Strateg. Pembang. Sumber Mns. Apar. Pemerintah Drh. dalam Era Glob. di Kabupaten Drh. Tingkat II Trenggalek, 1999.

M. S. Lubis, “Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan,” in Makalah, disampaikan pada Seminar tentang” Partisipasi publik dalam Proses Legislasi sebagai pelaksanaan Hak politik”, dilaksanakan oleh Badan Litbang HAM Departemen Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, di Hotel Garuda Plaza Medan, tanggal, 2007.

Permensos, Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. 2019.

Downloads

Published

2023-05-16

How to Cite

Efendi, G., & Effendi, N. K. (2023). Konsiliasi Pemerintah terhadap Program Jaringan Pengaman Sosial Provinsi Jambi . Journal of Society Bridge, 1(2), 23–30. https://doi.org/10.59012/jsb.v1i2.7