Konsiliasi Pemerintah terhadap Program Jaringan Pengaman Sosial Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.59012/jsb.v1i2.7Keywords:
Kebijakan Pemerintah, Dana Bantuan, Covid-19Abstract
Turunnya pemenuhan kebetuhan hidup dan penurunan ekonomi bagi masyarakat Indonesia, pemerintah membuat program dana bantuan sosial khusus untuk masyarakat terdampak corona viruse disase 19 terutama yang difokuskannya pada Jurnal ini adalah di Provinsi Jambi, selama masa pandemi COVID-19 ini penyaluran dana bansos akan dibantu oleh pemerintah melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Corona Viruse Disase 19 di sebelas Kabupaten di Provinsi Jambi. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) di sebelas kabupaten provinsi Jambi. Fokus penelitian ini pada transparasi, tanggung jawab, serta ketepatan pemerintah dalam penyaluran. Metode yang di gunakan pada penilitan ini adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan menekankan interprestasi hasil dari analisis bagaimana pemerintah provinsi Jambi menerapkan Clean Goverment dalam melakukan konsiliasi dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni transparasi dana, ketepatan serta tanggung jawab. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan cara melihat berita, website, jurnal dan artikel. Teknik analisis data dalam penelitian ini akan dilihat dari tiga indikator yaitu ketepatan, tanggung jawab, serta transparasi pemerintah dalam program Jaring Pengaman Sosial. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana bansos melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di sebelas kabupaten di Provinsi Jambi yang mana pada program ini pun memiliki kekuranggan dan yang bisa mendapatkan atau mendaftar program ini adalah orang yang sedang tidak mendapatkan bantuan sosial laninnya dan setiap yang mendaftar akan diseleksi, orang yang lulus selesksi akan mendapatkan bantuan berupa sembako yang senilai Rp 350.000 dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
References
Keputusan Mentri Sosial RI No. 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). 2020.
Undang-Undang (UU), Undang-Undang (UU) Tahun 2011 No. 13 Tentang Penanganan Fakir Miskin. 2011.
BPK, Badan Pemerintah Keuangan Tahun 2020. 2020.
Permendagri, Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2020.
BBC NEWS INDO, “Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, korban masak bantuan tak layak - 'Terpaksa kami olah, karena itu yang kami dapatkan’,” www.bbc.com/indonesia/indonesia-58301733, Jakarta, Aug. 23, 2021.
Permenku, Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementrian Negara/Lembaga. 2015.
M. I. Islamy, “Reformasi Pelayanan Publik,” Makal. Pelatih. Strateg. Pembang. Sumber Mns. Apar. Pemerintah Drh. dalam Era Glob. di Kabupaten Drh. Tingkat II Trenggalek, 1999.
M. S. Lubis, “Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan,” in Makalah, disampaikan pada Seminar tentang” Partisipasi publik dalam Proses Legislasi sebagai pelaksanaan Hak politik”, dilaksanakan oleh Badan Litbang HAM Departemen Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, di Hotel Garuda Plaza Medan, tanggal, 2007.
Permensos, Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Society Bridge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License
Journal of Society Bridge is licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially. This license is acceptable for Free Cultural Works.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Copyright
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).