Fenomena Sosial Parkir Nuthuk di Kota Yogyakarta

Authors

  • Ahmad Hidayat Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.59012/jsb.v1i1.2

Keywords:

Juru Parkir, Retribusi, Yogyakarta

Abstract

Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan pembangunannya memerlukan sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari Pemerintah Pusat, namun juga diperoleh dari sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Salah satu pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta adalah sektor retribusi parkir. Saat ini, tempat parkir memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan sektor transportasi di seluruh daerah. Dengan adanya tempat parkir dan juru parkir, pemilik kendaraan merasa aman untuk menitipkan kendaraannya di suatu tempat. Selain itu, adanya tempat parkir dan juru parkir juga membuat suatu daerah menjadi tertib. Tarif parkir yang telah ditentukan tersebut harus ditaati oleh juru parkir saat memungut retribusi parkir kepada setiap pengguna tempat parkir. Namun nyatanya masih terjadi pelanggaran terkait tarif parkir ini, salah satu contohnya adalah juru parkir yang bermain nakal dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Retribusi parkir yang ditarik oleh juru parkir melebihi ketentuan dan bahkan ada yang tidak memberi karcis kepada pemilik kendaraan. Kasus juru parkir yang menaikkan tarif ini bagi warga Jogja diberi sebutan Parkir Nuthuk. Parkir nuthuk ini adalah ketika juru parkir memungut biaya parkir dengan tarif yang tidak masuk akal.

References

D. Abdullah, “Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” J. Huk. Positum, vol. 1, no. 1, p. 83, 2016, doi: 10.35706/positum.v1i1.501.

M. Y. Rahman, B. Badaru, and A. P. Buana, “Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kawasan Wisata,” Qawanin J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 1, Art. no. 1, Aug. 2020.

P. P. G. Parwata, I. A. P. Widiati, and I. W. Artanaya, “Efektivitas Penertiban Parkir Liar di Kawasan Obyek Wisata Ubud,” J. Konstr. Huk., vol. 2, no. 1, Art. no. 1, Mar. 2021, doi: 10.22225/jkh.2.1.2999.207-212.

B. S. P. Sugiyanto and G. Gunarto, “Peran Satlantas Polres Rembang Dalam Menanggulangi Tingginya Kecelakaan Akibat Parkir Liar (Studi Kasus di Kabupaten Rembang),” J. Daulat Huk., vol. 1, no. 1, Art. no. 1, Mar. 2018, doi: 10.30659/jdh.v1i1.2627.

I. Amril, A. Abbas, and S. Prahara, “Konflik Pengelolaan Parkir Liar Di Pantai Purus, Kec. Padang Barat, Kota Padang,” J. Ilmu Sos. Mamangan, vol. 3, no. 1, Art. no. 1, Jun. 2014, doi: 10.22202/mamangan.v3i1.1351.

V. Carrolina Bella, “Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Parkir Liar Di Kota Yogyakarta ( Studi Penelitian Deskriptif Kualitatif Di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta),” Sep. 04, 2019. http://repo.apmd.ac.id/962/ (accessed Jan. 23, 2023).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 141 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Yogyakarta. Materi sosialisasi pokja penindakan tim saber pungli Kota Yogyakarta.

Downloads

Published

2023-01-21

How to Cite

Hidayat, A. (2023). Fenomena Sosial Parkir Nuthuk di Kota Yogyakarta. Journal of Society Bridge, 1(1), 42–51. https://doi.org/10.59012/jsb.v1i1.2